in

UU Pemajuan Kebudayaan: 10 Objek Budaya Dilindungi, Masyarakat Berhak Berpartisipasi

UU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur pemajuan kebudayaan lewat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan demi menjaga budaya bangsa.
UU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur pemajuan kebudayaan lewat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan demi menjaga budaya bangsa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menetapkan kerangka hukum untuk menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia. Regulasi ini menempatkan kebudayaan sebagai investasi bagi masa depan bangsa, sekaligus memperkuat identitas nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut, pemajuan kebudayaan didefinisikan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Pelaksanaannya dilakukan melalui empat langkah utama, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Undang-undang yang disahkan pada 24 Mei 2017 dan diundangkan pada 29 Mei 2017 ini berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan

Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 menetapkan 10 objek pemajuan kebudayaan yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Kesepuluh objek itu meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Ruang lingkup tersebut mencakup beragam ekspresi dan pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat. Cerita rakyat, naskah bersejarah, upacara adat, kerajinan, bahasa daerah, hingga permainan tradisional termasuk dalam unsur yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pencatatan serta pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan. Data yang terkumpul menjadi bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, yang berfungsi sebagai acuan data utama dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan.

Undang-undang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mencatat dan mendokumentasikan kekayaan budaya. Pemerintah dapat memfasilitasi kegiatan tersebut, sedangkan penetapan data dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi.

Empat Langkah Pemajuan Kebudayaan

Pelindungan menjadi langkah pertama untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan. Upayanya mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau musnahnya objek budaya, sekaligus memastikan nilai dan kearifan di dalamnya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Langkah kedua adalah pengembangan, yang dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Sementara itu, pemanfaatan kebudayaan diarahkan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta memperluas peran Indonesia dalam hubungan internasional.

Undang-undang juga memungkinkan objek pemajuan kebudayaan diolah menjadi produk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, proses tersebut harus tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan yang melekat pada objek budaya.

Untuk kepentingan komersial, industri besar dan pihak asing yang memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan diwajibkan memiliki izin dari menteri sesuai ketentuan Pasal 37. Persyaratannya mencakup persetujuan berdasarkan informasi awal, pembagian manfaat, serta pencantuman asal-usul objek budaya.

Adapun pembinaan ditujukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, serta pranata kebudayaan. Upaya ini dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, standardisasi, sertifikasi, dan peningkatan kapasitas tata kelola.

Masyarakat Memiliki Hak dan Kewajiban

UU Pemajuan Kebudayaan memberikan hak kepada setiap orang untuk berekspresi, memperoleh perlindungan atas hasil ekspresi budaya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi, serta memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan.

Di sisi lain, masyarakat berkewajiban mendukung pemajuan kebudayaan, memelihara kebinekaan, mendorong interaksi antarbudaya, mempromosikan kebudayaan nasional, dan menjaga sarana serta prasarana kebudayaan.

Pendanaan pemajuan kebudayaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Sumbernya dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Undang-undang juga mengatur penghargaan dan insentif bagi pihak yang berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan.

Melalui regulasi ini, pemajuan kebudayaan ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama. Pelindungan warisan budaya, penguatan kapasitas pelaku budaya, serta pemanfaatan yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan Indonesia.

Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

Motif batik Kediri Mangga Podang dan Nanas Podang mengolah produk unggulan pertanian menjadi karya kriya yang memperkuat identitas daerah.

Batik Kediri Angkat Mangga Podang dan Nanas Podang sebagai Identitas Produk Unggulan

Cagar budaya Gereja Blenduk Semarang berdiri sejak 1742 dan dikenal dengan atap kubah, arsitektur kolonial, serta interior bersejarah yang terjaga.

Cagar Budaya Gereja Blenduk Semarang, Ikon Kota Lama dengan Atap Kubah Unik