Masyarakat adat Suku Kanum di Kabupaten Merauke, Papua, memiliki kearifan lokal berupa tradisi sar dan sistem totemisme untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Kedua praktik adat tersebut diwariskan secara turun-temurun sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur sekaligus upaya menjaga kelestarian hutan, tumbuhan, dan satwa di wilayah adat mereka.
Kearifan lokal tersebut dibahas dalam tulisan berjudul SAR & TOTEM Budaya Suku Kanum di Ujung Timur Nusantara karya Trinovianto George Reinhard Hallatu, I. D. Palittin, dan Aprillia K. Seilatuw. Tulisan itu dimuat dalam buku Tradisi dan Kebudayaan Nusantara, halaman 250–271, berdasarkan kajian yang mencakup observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi.
Dalam kajian tersebut, Suku Kanum disebut sebagai bagian dari kelompok besar Malind-Anim atau Marind-Anim. Masyarakat adat ini menempati sejumlah kampung di kawasan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, terutama di Distrik Naukenjerai dan Distrik Sota.
Kehidupan masyarakat Kanum memiliki hubungan erat dengan lingkungan alam. Hutan menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari bahan pangan, air, kayu untuk tempat tinggal dan bahan bakar, hingga tumbuhan yang digunakan sebagai obat-obatan serta bahan untuk pelaksanaan upacara adat.
Kedekatan tersebut membentuk aturan adat yang mengarahkan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bijak.
Tradisi Sar Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Salah satu kearifan lokal utama masyarakat Kanum adalah sar. Dalam kajian tersebut, sar dijelaskan sebagai larangan mengambil atau memanfaatkan hasil alam dari wilayah tertentu selama jangka waktu yang telah disepakati melalui ritual adat.
Penerapan sar dilakukan ketika masyarakat menilai sumber daya alam di hutan atau dusun mulai berkurang. Aturan ini juga dapat diberlakukan ketika terdapat gangguan terhadap wilayah adat, termasuk pencurian kayu dan sumber daya alam oleh pihak luar.
Pelaksanaan sar melibatkan satu marga atau gabungan beberapa marga. Penetapan wilayah dan masa berlakunya dilakukan berdasarkan kesepakatan adat. Dalam tulisan tersebut, jangka waktu penerapan sar disebut minimal 1.000 hari.
Selama larangan berlaku, masyarakat tidak diperbolehkan mengambil hasil alam dari wilayah yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka memanfaatkan dusun lain yang sumber daya alamnya masih tersedia.
Larangan itu dapat diterapkan pada berbagai kawasan, seperti dusun sagu, rawa, sungai yang menjadi sumber ikan, hutan untuk berburu, serta tumbuhan atau satwa tertentu yang populasinya dinilai berkurang.
Dengan demikian, sar berfungsi sebagai aturan adat untuk membatasi pemanfaatan sumber daya alam agar tidak habis dalam waktu singkat.
Sar Juga Berkaitan dengan Penghormatan kepada Orang Meninggal
Selain mengatur pemanfaatan alam, sar memiliki kaitan dengan tradisi kedukaan atau perkabungan. Dalam masyarakat Kanum, ritual ini dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.
Tulisan tersebut menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dan keluarganya memiliki dusun di beberapa wilayah, ritual sar dapat dilaksanakan pada hari ke-40 setelah kematian. Keluarga yang berduka mengundang kerabat semarga, perwakilan marga lain, kepala suku, serta para pemimpin adat.
Rangkaian ritual meliputi tarian gatsy, penyajian makanan khusus seperti babi, ubi cumbal, dan sagu sep, serta ritual panah-memanah jarak dekat yang disebut kapan. Prosesi juga mencakup penanaman misar, yaitu tongkat yang berfungsi sebagai penanda wilayah yang sedang diberlakukan sar.
Dalam konteks ini, aturan adat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, tetapi juga mengandung nilai penghormatan terhadap orang yang meninggal dan hubungan antarkelompok dalam masyarakat.
Totemisme Melindungi Tumbuhan dan Satwa
Kearifan lokal lainnya adalah sistem totemisme. Dalam kepercayaan masyarakat Kanum yang dijelaskan para penulis, marga tertentu memiliki hubungan historis dengan tumbuhan atau hewan yang dipercaya sebagai leluhur mereka atau berkaitan dengan keberadaan leluhur.
Hubungan tersebut melahirkan aturan mengenai cara tumbuhan dan satwa tertentu diperlakukan serta dimanfaatkan. Aturan dapat mencakup jenis dan jumlah sumber daya yang boleh diambil, termasuk ketentuan pemanfaatan totem suatu marga oleh marga lain.
Sar dan totemisme saling berkaitan. Ketika suatu marga menilai jumlah tumbuhan atau satwa yang menjadi totemnya mulai berkurang, sar dapat diberlakukan untuk membatasi pemanfaatannya.
Menurut kajian tersebut, masyarakat Kanum meyakini bahwa setelah sar diterapkan, hutan ulayat dapat kembali dipenuhi sejumlah satwa totem dalam kurun empat hingga lima tahun. Hal ini merupakan keyakinan yang dicatat dalam penelitian, bukan hasil pengukuran ilmiah yang dilaporkan dalam tulisan tersebut.
Warisan Adat untuk Generasi Muda
Para penulis menyimpulkan bahwa sar dan totemisme merupakan bentuk kearifan lokal yang diwariskan leluhur Suku Kanum untuk menjaga kekayaan alam di wilayah adat mereka. Aturan tersebut berkembang melalui penghormatan terhadap totem dan kebiasaan adat yang dipertahankan lintas generasi.
Sistem ini memperlihatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam masyarakat Kanum tidak semata-mata bertumpu pada perhitungan ilmiah, tetapi juga pada aturan adat, kepercayaan, dan tanggung jawab terhadap warisan leluhur.
Tulisan tersebut menekankan pentingnya pelestarian sar dan totemisme agar generasi muda Suku Kanum mengenal kebudayaan leluhurnya dan turut menjaga warisan tersebut.
Dokumentasi kearifan lokal ini memberikan gambaran tentang hubungan antara budaya dan lingkungan di Papua. Bagi masyarakat Kanum, tradisi adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan juga pedoman dalam mengatur pemanfaatan alam dan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Sumber: Trinovianto George Reinhard Hallatu, I. D. Palittin, dan Aprillia K. Seilatuw, “SAR & TOTEM Budaya Suku Kanum di Ujung Timur Nusantara,” dalam Tradisi dan Kebudayaan Nusantara, hlm. 250–271.


