https://tk.tokopedia.com/ZShCCaaWK/
in ,

Kemenpar Gandeng OTA Bangun Sistem Verifikasi API untuk Tertibkan Akomodasi Pariwisata Digital

Kemenpar kembangkan sistem API bersama OTA untuk memastikan seluruh akomodasi digital memiliki izin usaha resmi.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat tata kelola ekosistem digital pariwisata nasional dengan menggandeng mitra Online Travel Agent (OTA) dalam pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha resmi.

Kemenpar kembangkan sistem API bersama OTA untuk memastikan seluruh akomodasi digital memiliki izin usaha resmi.
Kemenpar kembangkan sistem API bersama OTA untuk memastikan seluruh akomodasi digital memiliki izin usaha resmi.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan industri pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti.

Menurut Menpar, sistem API saat ini masih berada dalam tahap pengembangan internal di lingkungan Kemenpar sebelum nantinya diintegrasikan dengan platform OTA mitra. Integrasi tersebut akan memungkinkan proses verifikasi izin usaha dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.

Dalam skema implementasi yang disiapkan pemerintah, setiap pelaku usaha akomodasi yang ingin mendaftarkan properti di platform OTA diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi secara otomatis melalui integrasi sistem OTA dengan Online Single Submission (OSS) milik pemerintah. Jika seluruh data dinyatakan sesuai, pengelola akomodasi dapat memperoleh persetujuan untuk beroperasi di platform digital. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, proses pendaftaran dapat ditolak atau tidak dilanjutkan.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” ujar Widiyanti.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif beroperasi, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi atau mitra usaha yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenpar juga telah menyiapkan empat video panduan komprehensif terkait perizinan berusaha sektor akomodasi. Video tersebut diminta untuk didistribusikan oleh seluruh platform OTA kepada para pemilik akomodasi dan ditampilkan pada halaman situs mereka sebagai panduan resmi.

Widiyanti menjelaskan, upaya penataan sektor akomodasi digital sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2025 melalui berbagai program kolaborasi bersama pemerintah daerah dan mitra OTA. Program tersebut mencakup sosialisasi di lima provinsi, enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kerja sama dengan sembilan OTA dalam penerapan regulasi usaha pariwisata.

Hasilnya mulai terlihat. Berdasarkan data per 20 Mei 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang telah memiliki NIB resmi di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Dari delapan kategori KBLI pariwisata, jenis akomodasi vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka,” kata Widiyanti.

Selain itu, Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi wisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Daftar tersebut akan disampaikan kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting terhadap merchants nonresmi dalam waktu dua bulan sejak pemberitahuan dilakukan.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang telah melengkapi izin usahanya untuk kembali tampil di platform OTA setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan.

Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

Pemerintah menurunkan PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen final untuk mendukung industri kreatif dan penerbitan nasional.

Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen, Industri Penerbitan Sambut Positif

Kemenperin memperkuat SDM industri 4.0 guna mendukung transformasi manufaktur dan target Indonesia Emas 2045.

Perkuat SDM Industri 4.0, Kemenperin Dorong Transformasi Manufaktur Nasional