Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri kreatif nasional, khususnya subsektor penerbitan dan literasi. Melalui kebijakan terbaru yang diumumkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis resmi disepakati turun drastis dari 15 persen menjadi hanya 1,5 persen bersifat final.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para penulis, penerbit, editor, ilustrator, hingga komunitas literasi yang selama ini mendorong adanya reformasi perpajakan di sektor kreatif. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekosistem penerbitan yang selama bertahun-tahun menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa penurunan tarif PPh royalti merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden yang merespons aspirasi para penulis sejak tahun 2017.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pajak para kreator, tetapi juga mendorong tumbuhnya iklim industri penerbitan yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap para penulis semakin termotivasi menghasilkan karya-karya berkualitas yang mampu memperkuat budaya literasi nasional.
“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian diskusi dan rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Dialog tersebut melibatkan penulis, penerbit, editor, ilustrator, komunitas literasi, hingga asosiasi industri kreatif.
Tak hanya itu, Kementerian Ekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia atau POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026 sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional.
Hasilnya, pemerintah sepakat bahwa skema pajak royalti perlu disederhanakan agar lebih adil dan mudah diterapkan. Selama ini, sebagian penulis merasa sistem perpajakan royalti cukup memberatkan, terutama bagi penulis independen dan kreator baru yang pendapatannya belum stabil.
Dengan tarif baru sebesar 1,5 persen final, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan kreator. Pemerintah menilai pendekatan yang lebih ringan dan berpihak justru akan menciptakan basis pajak yang lebih sehat dalam jangka panjang.
Kebijakan ini juga dipandang strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor masa depan Indonesia. Industri penerbitan memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pengetahuan, serta menjaga keberlanjutan budaya literasi bangsa.
Keputusan Rakortas tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait. Implementasi kebijakan direncanakan mulai berlaku pada Semester II tahun 2026.
Pelaku industri kreatif pun berharap kebijakan ini menjadi awal dari reformasi yang lebih luas bagi ekosistem kreatif nasional, sehingga penulis dan kreator Indonesia dapat terus berkarya dengan dukungan regulasi yang lebih berpihak.

