in

Pemkab Cirebon Bentuk Kelompok Perlindungan Indikasi Geografis Waleran

Pemkab Cirebon membentuk KMPIG-BTWMC untuk melindungi Batik Waleran dan memperkuat identitas geografis produk khas Cirebon.
Pemkab Cirebon membentuk KMPIG-BTWMC untuk melindungi Batik Waleran dan memperkuat identitas geografis produk khas Cirebon.

Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Tulis Waleran Megamendung Cirebon (KMPIG-BTWMC). Pembentukan kelompok tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cirebon Nomor 500.9.15.3/Kep. 312-Disbudpar/2025.

Keputusan tersebut ditetapkan di Sumber pada 26 Mei 2025. Dokumen itu menyebut Batik Tulis Waleran Cirebon sebagai barang atau produk yang dihasilkan oleh industri kecil dan menengah Kabupaten Cirebon.

Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah menyebut produk tersebut perlu mendapatkan tanda yang menunjukkan daerah asal barang dan/atau produk. Faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, dinilai memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap produk yang dihasilkan.

Pembentukan KMPIG-BTWMC secara khusus ditujukan untuk memberikan perlindungan hak atas Indikasi Geografis Batik Tulis Waleran Cirebon kepada para pembatik Waleran di Kabupaten Cirebon.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan pembentukan kelompok masyarakat dengan susunan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.

Kelompok tersebut juga mendapat tugas menyiapkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis. Keputusan Bupati Cirebon mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pembentukan kelompok perlindungan tersebut memiliki dasar hukum yang mencakup sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dokumen juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diubah, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 144 Tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Nota Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon tertanggal 2 Mei 2025 menjelaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis penting untuk melindungi kekhasan identitas geografis dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak semestinya. Perlindungan tersebut juga disebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk memperoleh manfaat dari produk tersebut.

Dokumen yang sama menyebut perlindungan Indikasi Geografis juga memberikan jaminan kualitas bagi konsumen serta dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap produk yang tidak dapat diproduksi di daerah lain.


Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

Batik Jepara mengangkat legenda Syekh Maulana Mangun Sejati dan Roro Ayu Mas Semangkin sebagai motif untuk mengenalkan sejarah lokal.

Batik Jepara Angkat Legenda Tokoh Lokal sebagai Identitas Budaya

KMPIG-BTWMC membagi perlindungan Waleran Cirebon ke lima bidang, dari bahan baku, motif, pewarnaan hingga pemasaran.

Waleran Cirebon Diperkuat Lima Bagian dalam Kelompok Perlindungan Indikasi Geografis