JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, didukung oleh pasar domestik yang besar serta tren global yang menjadikan halal sebagai bagian dari gaya hidup.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi sangat besar dengan capaian USD8,28 miliar pada 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4).
Sebagai langkah konkret, Kemenperin mengakselerasi implementasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus penguatan diarahkan pada sektor makanan dan minuman, serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang masuk kategori barang gunaan.
Upaya peningkatan pemahaman pelaku industri juga dilakukan melalui kegiatan TEXTalk yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin. Kegiatan ini diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan dan menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunannya yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini mencakup berbagai produk, mulai dari sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusunnya, terutama yang mengandung unsur hewani.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyatakan, peran unit balai sangat strategis dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional dan standar global.
“Balai tidak hanya sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian rantai pasok dan meningkatkan kualitas produk industri nasional,” kata Emmy.
BBSPJI Tekstil telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas tersebut, balai diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
Namun demikian, tantangan masih dihadapi industri, terutama belum terbangunnya ekosistem halal yang terintegrasi pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.
Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menyebutkan, panduan titik kritis halal menjadi salah satu solusi untuk membantu pelaku industri mengidentifikasi kewajiban sertifikasi serta menelusuri potensi bahan non-halal.
“Pemahaman yang seragam terkait regulasi halal akan mempercepat pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi,” ujarnya.
Kemenperin optimistis, melalui sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

