https://tk.tokopedia.com/ZShCCaaWK/
in ,

Perpres Nomor 31 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Peran KNIU dalam Diplomasi UNESCO

Perpres 31/2026 memperkuat KNIU di bawah Presiden guna meningkatkan diplomasi budaya Indonesia dan peran aktif di UNESCO.

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memperkuat posisi strategisnya di tingkat global melalui penataan kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Langkah tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 13 Mei 2026.

Regulasi baru ini menjadi landasan penguatan tata kelola lintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Artikel VII Konstitusi UNESCO yang mendorong setiap negara anggota membentuk komisi nasional sebagai penghubung antara pemerintah dan organisasi internasional tersebut.

Dalam Perpres 31 Tahun 2026, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah menilai penguatan kelembagaan ini penting untuk meningkatkan koordinasi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum UNESCO.

Struktur organisasi KNIU juga mengalami penyesuaian agar lebih integratif dan efektif. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan sebagai Pengarah, sementara Menteri Kebudayaan menjabat sebagai Ketua KNIU.

Keanggotaan KNIU terdiri atas sejumlah pejabat tinggi negara yang mewakili sektor-sektor strategis, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Selain perubahan struktur kepemimpinan, fungsi Sekretariat KNIU kini dialihkan secara ex officio kepada unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan di Kementerian Kebudayaan. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Tinggi Madya pada unit tersebut akan bertindak sebagai Pelaksana Harian KNIU.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik terbitnya Perpres tersebut dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam penguatan diplomasi kebudayaan Indonesia di tingkat internasional.

“Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia. Melalui koordinasi yang terintegrasi, kita ingin memastikan suara dan kontribusi Indonesia semakin diperhitungkan dalam agenda UNESCO,” ujar Fadli Zon.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme transisi kelembagaan guna memastikan proses restrukturisasi berjalan lancar. Berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU harus dialihkan dari kementerian terdahulu ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dalam waktu dua bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Di sisi pembiayaan, operasional KNIU selanjutnya akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Kementerian Kebudayaan. Sementara itu, pendanaan bagi kelompok kerja sektoral tetap menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

Pemerintah berharap restrukturisasi KNIU mampu memperkuat prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat internasional. Dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, Indonesia diharapkan dapat memainkan peran yang lebih aktif dan berpengaruh dalam berbagai agenda UNESCO, sekaligus memperluas pemanfaatan kebudayaan sebagai instrumen diplomasi global.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat citra Indonesia di dunia internasional melalui kontribusi nyata di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi yang menjadi mandat utama UNESCO.

Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

ASEPHI memperkuat UMKM kriya melalui pelatihan, teknologi, dan akses pembiayaan guna meningkatkan daya saing ekspor.

ASEPHI Dorong UMKM Kriya Tembus Pasar Ekspor Lewat Inovasi, Teknologi, dan Akses Pembiayaan

Puspa Nuswantara 2026 hadir di JICC Jakarta, mengangkat batik sebagai karya seni bernilai budaya dan ekonomi berkelanjutan.

Puspa Nuswantara 2026: Mengangkat Marwah Batik dari Komoditas Menjadi Karya Seni