https://tk.tokopedia.com/ZShCCaaWK/
in ,

Sertifikasi Halal Batik Wajib Berlaku Oktober 2026

Persis Halal Center mengingatkan batik wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026 untuk menjamin bahan dan proses produksi.
Persis Halal Center mengingatkan batik wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026 untuk menjamin bahan dan proses produksi.

Jakarta – Persis Halal Center mengingatkan pelaku industri batik agar segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk sandang pada Oktober 2026. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Ketua Persis Halal Center, Irzal Zakir, menjelaskan di talk show Batik Halal Pameran Puspa Nuswantara, Jakarta International Convention Center bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan, termasuk kain dan batik. Menurutnya, proses sertifikasi bertujuan memastikan seluruh bahan baku, bahan tambahan, serta proses produksi terbebas dari unsur haram maupun najis.

“Halalnya kain batik merupakan jaminan bahwa bahan, pewarna, malam, hingga proses produksinya menggunakan material yang bebas dari bahan haram dan najis sehingga aman digunakan, termasuk untuk beribadah,” ujar Irzad dalam talkshow mengenai sertifikasi halal batik.

Ia menjelaskan, titik kritis dalam produksi kain dan batik dapat ditemukan pada penggunaan oil dalam proses pembuatan benang, bahan sizing yang mengandung wax, zat pewarna tertentu, hingga komposisi malam batik. Seluruh bahan tersebut harus dipastikan tidak berasal dari hewan yang diharamkan atau bahan yang terkontaminasi najis.

Selain memeriksa bahan baku, proses audit juga menilai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib disusun setiap pelaku usaha. Sistem tersebut menjadi dasar pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum hasil audit dibawa ke sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal kemudian diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Persis Halal Center juga menawarkan layanan pendampingan terpadu, mulai dari penyusunan SJPH, pelatihan penyelia halal, hingga proses pemeriksaan melalui LPH. Menurut Irzad, pelaku usaha setidaknya harus menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), menunjuk penyelia halal, serta membentuk tim manajemen halal sebelum mengajukan sertifikasi.

Ia menambahkan, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH memiliki nilai strategis karena diakui oleh sejumlah negara yang telah menjalin kerja sama saling pengakuan dengan Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan regulasi nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing produk batik di pasar internasional.

Persis Halal Center berharap pelaku usaha batik tidak menunda persiapan sertifikasi mengingat batas waktu penerapan wajib halal untuk produk sandang semakin dekat. Langkah tersebut dinilai penting agar industri batik mampu memenuhi ketentuan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk batik Indonesia.

Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

Kemlu RI memperkuat diplomasi batik melalui 131 Perwakilan RI di luar negeri untuk memperluas promosi budaya dan pasar batik.

Kemlu Perkuat Diplomasi Batik Lewat 131 Perwakilan RI

GKBRAA Paku Alam ungkap asal-usul nama Puspa Nuswantara dan filosofi motif Puspa Wicitra sebagai simbol persatuan budaya batik.

Ini Cerita Gusti Ayu Paku Alam dan Puspa Nuswantara