https://tk.tokopedia.com/ZShCCaaWK/
in ,

Permendag 12/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Kendali Ekspor dan Perizinan Usaha

Permendag 12/2026 resmi berlaku, pemerintah perkuat kendali ekspor dan perizinan usaha demi jaga kebutuhan domestik nasional.

Jakarta — Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi ini telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 29 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, perubahan utama dalam aturan ini mencakup kewenangan pemerintah untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor. Selain itu, pemerintah juga dapat menangguhkan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif.

“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, serta kelancaran program pemerintah,” ujar Budi Santoso.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, regulasi tersebut dinilai masih terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.

Melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, kewenangan pengendalian ekspor diperluas. Tidak hanya Menteri Perdagangan, kementerian dan lembaga terkait kini juga dapat mengusulkan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan.

Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Ini merupakan penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.

Keputusan hasil rapat koordinasi selanjutnya dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dan disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE, serta diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Eksportir juga akan menerima notifikasi otomatis terkait status perizinannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa regulasi ini dirancang dengan prinsip fleksibilitas.

“Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan,” ujar Tommy.

Untuk menjaga kelancaran arus barang, aturan ini juga memuat ketentuan peralihan. Barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum kebijakan berlaku tetap dapat diproses ekspornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Tommy, penyusunan regulasi ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan masukan dari dunia usaha.

“Kami berharap eksportir tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan nasional sekaligus mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.

Sebagai bagian dari diseminasi kebijakan, Kemendag juga telah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 12 Tahun 2026 secara daring pada 30 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian, asosiasi, pelaku usaha, hingga surveyor.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan bahwa regulasi ini menambahkan mekanisme pengendalian ekspor di luar sanksi administratif.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Ojak Simon Manurung, menambahkan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan kondisi geopolitik.

Kemendag juga menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha untuk memahami implementasi aturan baru ini, guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan transparan.

Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

Irene Umar hadiri Art Jakarta Gardens 2026, dorong seni rupa sebagai penggerak ekonomi dan diplomasi budaya Indonesia global.

Seni Rupa Dinilai Sanggup Dorong Ekonomi dan Diplomasi Budaya

Burger TemCi karya mahasiswa UNS tampil di Campuspreneur Expo, olah tempe dan kentang kleci jadi produk inovatif bernilai tinggi.

TemCi: Patty Burger Asal Boyolali