Jakarta – Transformasi menuju industri hijau kini bukan lagi sekadar tren, melainkan syarat utama untuk bertahan di tengah persaingan pasar global. Jika gagal beradaptasi dengan tuntutan keberlanjutan, jutaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) Indonesia berisiko kehilangan daya saing, bahkan tersisih dari rantai pasok internasional.
Peringatan tersebut mengemuka seiring peluncuran Program Pemberdayaan IKM Hijau Tahun 2026 yang digagas Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kamis (23/7/2026). Program ini dirancang untuk mempercepat transformasi jutaan IKM agar mampu menerapkan praktik usaha yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa perubahan lanskap industri global telah menggeser ukuran daya saing. Produk berkualitas dan harga kompetitif tidak lagi cukup apabila proses produksinya tidak memenuhi standar keberlanjutan.
“Konsumen dan pelaku usaha global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap rantai pasoknya. Transformasi menuju industri hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku industri nasional, termasuk pelaku IKM,” kata Agus di Jakarta.
Menurutnya, perubahan iklim, perkembangan teknologi, dinamika perdagangan internasional, hingga meningkatnya standar keberlanjutan menjadi tantangan yang harus dijawab seluruh sektor industri. Karena itu, transformasi hijau tidak boleh hanya dinikmati industri besar, tetapi juga harus menjangkau jutaan IKM di seluruh Indonesia melalui pendampingan, penguatan kapasitas, dan kolaborasi lintas sektor.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan Program Pemberdayaan IKM Hijau menjadi jembatan antara kebijakan nasional dengan kebutuhan nyata pelaku usaha di lapangan. Program tersebut disusun agar mudah dipahami dan diterapkan secara bertahap.
“Program Pemberdayaan IKM Hijau mengusung konsep HIJAU, yaitu Hemat, Inovatif, Jejaring, Adaptif, dan Unggul,” ujar Reni.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki sekitar 4,45 juta unit IKM pada 2024 atau mencapai 99,79 persen dari seluruh unit usaha industri nasional. Besarnya populasi tersebut membuat keberhasilan transformasi IKM menjadi faktor penting dalam mewujudkan industri nasional yang berkelanjutan.
Selain menjaga lingkungan, penerapan praktik hijau dinilai mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperluas akses pasar ekspor, membuka peluang memperoleh pembiayaan hijau (green financing), serta memperkuat posisi IKM dalam rantai pasok nasional maupun global.
Sebagai panduan implementasi, Ditjen IKMA juga meluncurkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau dan Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau. Kedua dokumen tersebut memuat 29 aktivitas hijau yang dapat dipilih sesuai karakteristik usaha, mulai dari efisiensi energi, pengelolaan limbah, hingga penguatan tata kelola berkelanjutan.
Program ini akan dimulai dengan tahap sosialisasi, seminar, kurasi peserta, dan pendampingan teknis sepanjang 2026. Peserta juga akan mendapatkan pelatihan mengenai Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), digitalisasi usaha, hingga teknik mempresentasikan dampak transformasi bisnis kepada calon investor. Pada 2027, peserta akan didampingi menyusun laporan keberlanjutan serta memperoleh prioritas mengikuti program restrukturisasi mesin, business matching, dan promosi produk.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap lahir lebih banyak pelaku IKM hijau yang mampu menjadi contoh praktik berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global.


