in

Pengadaan Pemerintah Rawan Masalah, IAPI Perkuat Kompetensi dan Pendampingan Hukum

IAPI perkuat sertifikasi, pendampingan hukum, dan kompetensi praktisi untuk mencegah korupsi pengadaan pemerintah.
IAPI perkuat sertifikasi, pendampingan hukum, dan kompetensi praktisi untuk mencegah korupsi pengadaan pemerintah.

Jakarta – Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) terus memperkuat peran sebagai organisasi profesi dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam penyelenggaraan Indonesian Catalogue Expo & Forum (ICEF) serta  Indonesia Procurement Forum & Expo (IPFE) 2026, IAPI ingin mendorong terciptanya ekosistem pengadaan yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.

Ketua Pelaksana IPFE-IAPI, Hermaning Rangga Dhyta Utama, mengatakan penyelenggaraan tahun ini merupakan tahun kedua kolaborasi antara IAPI dan KADIN Indonesia. Sebelumnya, Indonesia Procurement Forum (IPF) dan pameran yang diselenggarakan KADIN berjalan secara terpisah, namun kini keduanya digabungkan menjadi satu forum terpadu.

“Indonesia Procurement Forum sebelumnya berdiri sendiri, sementara KADIN menyelenggarakan expo. Sekarang keduanya digabungkan sehingga forum dan pameran menjadi satu kesatuan. Kadin dan IAPI memiliki porsi yang sama sebagai mitra penyelenggara,” ujar Hermaning.

Menurutnya, tema yang diusung setiap tahun ditentukan melalui pembahasan bersama antara KADIN dan IAPI dengan mempertimbangkan isu-isu strategis di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tema tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar selaras dengan arah kebijakan nasional.

Ia menjelaskan, tema IPFE 2026 juga disesuaikan dengan program prioritas pemerintah, seperti sektor pertanian, pendidikan, Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, narasumber yang dihadirkan berasal dari kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan program-program tersebut.

Selain menjadi forum diskusi, IPFE juga menjadi sarana penguatan kapasitas para praktisi pengadaan. Hermaning menegaskan bahwa IAPI merupakan organisasi profesi yang terbuka bagi seluruh kalangan, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, konsultan, maupun praktisi pengadaan lainnya yang memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Ahli pengadaan adalah mereka yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan, yang dibuktikan melalui sertifikasi profesi atau pengalaman kerja yang diakui,” katanya.

Untuk mendukung peningkatan kompetensi, IAPI secara rutin menyelenggarakan Komunitas Pembelajaran Daring (Komada) yang membahas perkembangan regulasi dan praktik terbaru pengadaan barang dan jasa. Selain itu, IAPI juga memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan Indonesia (LSPPI) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Melalui lembaga tersebut, peserta terlebih dahulu mengikuti pelatihan sebelum menjalani uji kompetensi. Saat ini, hanya terdapat dua lembaga sertifikasi profesi di bidang pengadaan, yaitu LSP Pengadaan Indonesia milik IAPI dan LSP yang dikelola LKPP.

Hermaning mengungkapkan, IAPI telah memiliki kepengurusan di sekitar 32 hingga 33 provinsi dengan jumlah anggota lebih dari 2.000 orang. Meski demikian, tantangan terbesar yang dihadapi organisasi adalah dinamika regulasi pengadaan yang terus berkembang.

“Setiap ada perubahan peraturan, praktisi harus segera menyesuaikan diri. Karena itu peningkatan kompetensi menjadi tantangan utama,” ujarnya.

Selain perubahan regulasi, kasus korupsi yang masih terjadi dalam pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian IAPI. Untuk itu, organisasi tersebut memanfaatkan berbagai putusan pengadilan sebagai bahan pembelajaran dalam pelatihan agar anggota memahami aspek hukum sekaligus aspek teknis pengadaan.

IAPI juga membentuk Layanan Bantuan Hukum (LBH) pada kepengurusan saat ini. Layanan tersebut tidak hanya memberikan pendampingan ketika terjadi sengketa, tetapi juga menyediakan konsultasi hukum preventif, mediasi, serta edukasi mengenai risiko hukum dalam proses pengadaan.

Di sisi lain, IAPI turut memberikan pendampingan kepada instansi sejak tahap perencanaan pengadaan. Pendampingan mencakup penyusunan spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, analisis pasar, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.

Menurut Hermaning, pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan.

Ia menambahkan, IAPI bukan satu-satunya organisasi profesi di bidang pengadaan. Terdapat pula Ikatan Fungsional Pengadaan (IFP) yang beranggotakan ASN dengan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa. Namun, IAPI memiliki keanggotaan yang lebih terbuka bagi ASN maupun non-ASN.

“Kebutuhan pengembangan kompetensi pengadaan di Indonesia sangat besar. Karena itu, semakin banyak organisasi profesi yang berkontribusi, justru akan semakin baik bagi peningkatan kualitas tata kelola pengadaan nasional,” pungkasnya.

Written by Batiklopedia

Batiklopedia.com merupakan portal berita spesialis yang mengangkat isu seputaran dunia batik, kriya, dan wastra Nusantara. Tujuan awal pembuatannya adalah untuk mendokumentasikan pelbagai hal berkaitan dengan upaya pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

LKPP benahi e-Katalog dan pembayaran digital agar UMKM lebih mudah masuk pengadaan pemerintah dan pembayaran makin cepat.

UMKM Masih Sulit Dibayar? Kepala LKPP Sebut e-Katalog dan Pembayaran Digital Jadi Solusi