Meski teritori Depok tidak besar, namun pada masanya pernah memiliki presiden. Berada di Jalan Pemuda, Pancoranmas, Depok Lama, Jawa Barat, ada bangunan rumah Presiden Depok. Rumah tersebut berada di seberang RS Harapan (dulu kantor pemerintahan / Gemeente Bestuur Depok).

Rumah Presiden Depok tersebut merupakan peninggalan satu-satunya yang diketahui dimiliki oleh Presiden ke-5, Johanes Matijs Jonathans. Kini rumah tersebut dihuni oleh cucu Presiden Depok ke-5, Yahya Jonathan dan keluarga.
Ketua Komunitas
Istilah presiden dalam sistem pemerintahan di Depok tempo dulu sering diartikan Depok pernah menjadi sebuah negara sebelum Indonesia merdeka. Pendapat ini bermula ketika ada narasi Gemeente Bestuur Depok atau Pemerintah Sipil Depok pernah dipimpin oleh presiden.
Kota Depok memang pernah menjadi Gemeente Depok. Tetapi istilah Gemeente bukan mengacu pada istilah kotapraja melainkan kota kecil yang scope-nya sebesar kecamatan. Konsep Gemeente muncul saat etika politik tengah berlangsung di periode 1901 – 1902.
Presiden yang pernah menjabat di Gemeente Depok yang diketahui diantaranya adalah:
Gerrit Jonathan (1913 – 1921), Martinus Laurens (1921 – 1930), Leonardus Leander (1930 – 1949), dan Johanes Matijs Jonathans (1949 – 1952).
Dalam buku Berkembang dalam Bayang-Bayang Jakarta: Sejarah Depok 1950—1990-an, menyebut istilah “presiden” yang muncul di Gemeente Bestuur Depok berbeda dengan presiden suatu negara. Presiden dalam konteks ini lebih diartikan sebagai ketua komunitas.
Istilah presiden dalam kepala pemerintahan Depok dicetuskan oleh pengacara asal Batavia, R.H. Kleijn di tahun 1871 dan mulai diterapkan tanggal 14 Januari 1913. Formasi pemerintahan dikelola oleh Dewan Kota Depok (bahasa Belanda: Gemeente Bestuur Depok) yang pemimpinnya tidak disebut sebagai walikota, melainkan Presiden.
Kepemimpinannya dilakukan pemilihan internal dengan pemenang undi terbanyak yang dipilih oleh delapan anggota komisioner. Artinya, presiden yang dimaksud adalah setingkat walikota.
Bukan Rumah Dinas
Yahya Jonathans menyebutkan rumah presiden yang dulu milik kakeknya bukan rumah dinas sebagaimana fasilitas yang diberikan oleh pemimpin wilayah umumnya.

“Rumah ini dibangun 1933, menurut keterangan ayah saya. Jadi sejak tahun 1933 ayah saya dan kakek sudah tinggal di sini. Dan rumah tinggal itu bukan rumah dinas, melainkan rumah pribadi. Disebut rumah Presiden Depok, karena Depok dulu katanya ada pemerintahan sendiri,” tukas Yahya.
Yahya juga menjelaskan tentang istilah presiden pada pemerintahan Depok di masa lalu.
“Rumah Presiden Depok ini masih ada merupakan rumah satu-satunya yang masih berdiri sampai sekarang. Presiden-presiden sebelumnya juga memiliki rumah sendiri bukan rumah dinas, namun sekarang sudah nggak tahu kemana rumahnya mereka itu. Presiden yang dimaksud bukan pemerintahan sendiri dalam arti sipil, melainkan pemimpin masyarakat sekitar.”
Johanes Matijs Jonathans, kakek Yahya, berkelahiran tahun 1885, menjadi presiden kelima Depok setelah penunjukkan kepala pemerintahan di wilayah tersebut. Yahya sendiri menjadi generasi ketiga yang menempati rumah presiden milik kakeknya.
Tentang sistem pemerintahan Depok masa lalu, Yahya menyebut pemerintahan Depok merupakan suatu kerangka pemerintahan desa yang bercorak republik.
“Jadi, republik berarti pemimpinnya dipilih oleh rakyatnya. Lalu Depok itu nggak punya militer, dia cuma pemerintahan sendiri. Jadi pokoknya, Cornelis Chastelein itu dalam visinya dia mau tanah yang dia wariskan itu aman, tenteram, damai. Jadi harus ada pemimpinnya, harus ada yang mengatur keamanannya segala macam. Jadi dia bentuk itu.
Pemerintahan Depok yang dipimpin presiden pun berakhir di tahun 1952.
“Tahun 1949 pemerintah RI bikin peraturan pemerintah untuk menghapus tanah partikelir. Saat itu Depok masih ada presidennya, ada pemerintahannya. Jadi mereka membuat satu rapat bahwa mereka akan setuju menyerahkan hak pendahulunya ke pemerintah RI. Nah, tanggal 5 Februari 1950 tuh ditugasilah kakek saya dengan sekretarisnya untuk menyerahkan tanah Depok ke pemerintah RI. Selanjutnya, di bulan Agustus 1952 baru terjadi serah terima secara notaris di Jakarta,” pungkas pria kelahiran 7 Agustus 1964 ini mengakhiri cerita.
Berdasarkan catatan sejarah, Johannes Matijs Jonathans adalah presiden Republik Depok yang terakhir karena pada 4 Agustus 1952, Pemerintah Indonesia mengambil alih seluruh tanah partikelir Depok. Kecuali gereja, sekolah, balai pertemuan, dan lahan pemakaman, semuanya diambil alih dikuasai pemerintah dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 229.261,26.

