JAKARTA — Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, resmi meluncurkan program Dana IndonesiaRaya sebagai transformasi dari skema pendanaan kebudayaan sebelumnya, Dana Indonesiana. Peluncuran berlangsung di Gedung A Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, sebagai langkah penguatan dukungan pemerintah terhadap pemajuan kebudayaan nasional.
Dana IndonesiaRaya merupakan kelanjutan dari program pemanfaatan hasil kelola Dana Abadi Kebudayaan yang selama ini telah berjalan. Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga penguatan tata kelola, perluasan cakupan program, serta peningkatan kualitas layanan bagi pelaku budaya.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendanaan sekaligus meningkatkan dampak program di seluruh Indonesia.
“Program ini sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana, dan kini kita ubah menjadi Dana IndonesiaRaya seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian. Pada 2024 terdapat sekitar 346 penerima manfaat, sementara 2025 meningkat menjadi 2.117 penerima dari sekitar 7.000 proposal yang masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan jumlah penerima manfaat terus meningkat, mencakup lebih banyak komunitas, sanggar, serta pelaku budaya di berbagai daerah.
Program ini merupakan implementasi amanat konstitusi dan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme penjurian sebagai instrumen utama dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas program.
Kementerian Kebudayaan, lanjut Fadli, tengah mengembangkan sistem berbasis teknologi untuk menyederhanakan proses administrasi, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah akses bagi pelaku budaya.
Selain itu, pemerintah mendorong pemerataan akses pendanaan, mengingat masih banyak komunitas budaya yang belum terjangkau. Program ini juga membuka peluang lebih luas bagi museum dan lembaga kebudayaan lainnya untuk ikut berpartisipasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, menyampaikan bahwa Dana IndonesiaRaya dirancang lebih inklusif dengan memberikan afirmasi kepada kelompok anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan pemerintah daerah dalam mendampingi proses administrasi dan pengajuan proposal agar lebih banyak pelaku budaya dapat mengakses program ini.
Dalam pelaksanaannya, program ini tetap dikelola oleh Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sepanjang implementasinya, program pendanaan kebudayaan ini menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2025 tercatat 2.117 penerima manfaat dengan total pendanaan Rp141,7 miliar, meningkat lebih dari 500 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara kumulatif hingga 31 Maret 2026, program ini telah menjangkau 3.036 penerima dengan total penyaluran mencapai Rp594 miliar.
Pada 2026, penguatan program difokuskan pada empat aspek utama, yakni pertumbuhan Dana Abadi Kebudayaan yang kini mencapai Rp6 triliun, peningkatan layanan berbasis teknologi, perluasan cakupan program menjadi empat skema utama dengan 12 kategori kegiatan, serta pelibatan Balai Pelestarian Kebudayaan sebagai mitra strategis di daerah.
Empat skema utama tersebut meliputi fasilitasi bidang kebudayaan, produksi kegiatan budaya, produksi media, serta program strategis lainnya yang dirancang untuk memperluas akses bagi komunitas dan pelaku kreatif.
Menutup pernyataannya, Fadli Zon mengajak seluruh elemen ekosistem kebudayaan untuk memanfaatkan momentum Dana IndonesiaRaya 2026 sebagai motor penggerak pemajuan kebudayaan nasional.
“Program ini diharapkan menjadi penggerak utama kebudayaan Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global,” ujarnya. Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat peran kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

