Sertifikasi halal kini menjadi salah satu kebutuhan strategis bagi industri batik nasional. Selain menjawab meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, sertifikasi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat daya saing batik Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Dukungan terhadap upaya tersebut ditunjukkan PT Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) Investment melalui pemberian fasilitasi sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku usaha batik dalam ajang Pameran Puspa Nuswantara 2026.
Dalam kegiatan tersebut, GKBI Investment memberikan dukungan sertifikasi halal kepada lima pelaku usaha batik, yakni Noloss Collection Pekalongan, Batik Mas Raden Wiradesa, Batik Saudagaran Laweyan, Batik CemantingArt Purbalingga, dan Batik Rajasamas Maos. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong industri batik agar lebih siap menghadapi regulasi sekaligus memperluas akses pasar.
Sertifikasi halal pada produk batik tidak hanya berkaitan dengan label semata, tetapi juga menjamin kehalalan proses produksi dari hulu hingga hilir. Dalam proses pembuatan batik terdapat sejumlah titik kritis yang memerlukan perhatian, seperti penggunaan malam batik yang berpotensi mengandung lemak hewani, bahan pewarna tekstil, hingga alat produksi yang mungkin menggunakan material berbahan hewan. Melalui proses pemeriksaan halal, seluruh rantai produksi dipastikan memenuhi standar kehalalan sehingga memberikan rasa aman bagi konsumen.

Urgensi sertifikasi halal juga semakin meningkat seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan regulasi tersebut, produk barang gunaan, termasuk batik, diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Ketentuan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi agar tetap dapat bersaing di pasar.
Di sisi lain, sertifikat halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan proses produksi batik. Tidak hanya diminati oleh masyarakat Muslim, jaminan halal juga menjadi indikator transparansi dan keamanan produk yang semakin diperhatikan oleh konsumen global.
Sertifikasi halal juga membuka peluang ekspor yang lebih luas. Sejumlah negara, seperti Malaysia dan kawasan Timur Tengah, menerapkan standar halal yang ketat terhadap berbagai produk, termasuk tekstil dan fesyen. Dengan memiliki sertifikat halal, produk batik Indonesia memiliki nilai tambah untuk menembus pasar internasional yang semakin kompetitif.
Sebagai bagian dari ekosistem pendukung industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) telah memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melayani proses sertifikasi berbagai produk, termasuk batik. Kehadiran LPH tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan teknis, mulai dari pemahaman aspek kehalalan hingga penyusunan dokumen persyaratan.
PT GKBI Investment sendiri merupakan perusahaan yang didirikan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) pada 1993. Berbekal pengalaman panjang GKBI sejak 1948 di industri batik dan tekstil, perusahaan terus memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan industri nasional. Dukungan terhadap sertifikasi halal batik menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi batik Indonesia di pasar global.


