Sorotan publik terhadap kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi titik balik penting bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional. Kasus yang sempat menyeret pegiat kreatif ke ranah hukum itu kini memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta martabatnya. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut juga datang sehari setelah penangguhan penahanan dikabulkan, sebagaimana disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hinca Panjaitan.
Di tengah dinamika hukum tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif memberikan tanggapan resmi dengan menempatkan kasus ini sebagai momentum evaluasi besar. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa persoalan ini mencerminkan adanya celah dalam sistem yang selama ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakter unik industri kreatif.
Menurutnya, pengadaan jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang konvensional. Penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam sektor ini memerlukan pendekatan yang lebih objektif, berbasis pemahaman mendalam terhadap proses dan nilai karya kreatif yang sering kali tidak kasatmata.
Pemerintah pun telah membuka ruang dialog dengan berbagai asosiasi dan komunitas, seperti Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia, Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia, serta Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia. Mereka sepakat bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan refleksi dari tantangan sistemik dalam menilai dan menghargai kerja kreatif.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia, Ridha Kusumabrata, menekankan pentingnya penyusunan acuan atau standar penilaian jasa kreatif agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, perwakilan HIPDI menyebut kasus ini sebagai “pintu masuk” untuk membenahi sistem, khususnya dalam kerangka hukum dan audit negara.
Lebih lanjut, Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses hukum yang berjalan serta memperkuat regulasi yang lebih adaptif. Pemerintah juga mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan pendampingan agar terlindungi sejak tahap awal. Melalui kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan komunitas, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, adil, dan berdaya saing. Kasus di Karo pun kini bukan sekadar polemik hukum, melainkan momentum strategis untuk menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi jutaan pelaku industri kreatif di Tanah Air.

