Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menerima penyerahan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari PT Frisian Flag Indonesia. Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di ruang kerja Wali Kota Jakarta Timur pada Jumat (13/3/2026).

Prosesi penandatanganan dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin. Lahan yang diserahkan memiliki luas total 11.206 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp163.305.576.000.
Penyerahan lahan ini menjadi bagian dari kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta penyediaan ruang publik bagi masyarakat.
Rincian Lahan Fasos dan Fasum
Lahan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut terdiri dari beberapa jenis fasilitas, antara lain:
- Prasarana jalan: 1.644 meter persegi
- Ruang Terbuka Hijau (RTH): 9.167 meter persegi
- Pelebaran jalan eksisting: 365 meter persegi
Total luas lahan mencapai 11.206 meter persegi yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan kawasan serta meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Jakarta Timur.
Menurut Munjirin, keberadaan ruang terbuka hijau dan infrastruktur jalan sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Kewajiban Pengembang Masih Berlanjut
Dalam kesempatan tersebut, Munjirin menegaskan bahwa setelah penandatanganan BAST, pihak perusahaan masih memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan.
Ia meminta PT Frisian Flag Indonesia untuk menyelesaikan proses administrasi dan pengamanan lahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“PT Frisian Flag Indonesia agar melaksanakan kewajiban untuk menyelesaikan sisa kewajiban pengamanan terhadap bidang tanah yang telah diserahkan sejak ditandatanganinya BAST ini, menyelesaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menyelesaikan proses persertifikatan atau balik nama sertifikat tanah yang diserahkan menjadi sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paling lambat satu tahun setelah BAST ini,” ujar Munjirin.
Seluruh proses administrasi tersebut, lanjutnya, menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Dukungan untuk Infrastruktur dan Lingkungan Kota
Penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku dalam pembangunan kawasan. Kebijakan ini bertujuan agar pembangunan yang dilakukan sektor swasta juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya penambahan ruang terbuka hijau dan prasarana jalan, diharapkan kawasan Jakarta Timur dapat memiliki lingkungan yang lebih tertata, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat yang semakin meningkat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata ruang kota serta memperluas ketersediaan ruang publik yang ramah bagi masyarakat.

