Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikbudristek RI, Jakarta (15/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merayakan sekaligus menegaskan komitmen pelestarian budaya Nusantara.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan 514 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan tersebut menambah jumlah total WBTb Indonesia menjadi 2.727 karya budaya yang telah diakui secara nasional.
“Tahun ini kita menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia atau Intangible Cultural Heritage. Capaian ini menambah kekayaan budaya Indonesia yang telah ditetapkan hingga saat ini,” ujar Menteri Kebudayaan RI dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penetapan WBTb bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan harus menjadi pemicu kebangkitan budaya di daerah. Menurutnya, tantangan ke depan adalah memastikan warisan budaya tersebut terus hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Ke depan, penetapan ini diharapkan menjadi motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan warisan budaya. Kita berharap ada upaya konkret untuk meneruskannya kepada generasi muda,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan RI menyerahkan sertifikat WBTb kepada 35 provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Sertifikat untuk Jawa Barat diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi daerah dalam menjaga dan merawat kekayaan budaya.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, serta Febiyani, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian budaya.
Pada tahun ini, Jawa Barat menyumbangkan 42 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025. Daftar tersebut mencerminkan kekayaan tradisi, kuliner, seni pertunjukan, hingga arsitektur dan pengetahuan lokal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Beberapa di antaranya adalah Batik Ciwaringin (Cirebon), Batik Garutan (Garut), dan Batik Sukapura (Tasikmalaya) yang menegaskan peran penting Jawa Barat dalam khazanah batik nasional. Selain itu, terdapat pula tradisi dan kuliner khas seperti Tahu Gejrot, Mie Kocok, hingga Kopi Godog yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Tak hanya itu, warisan budaya berbasis komunitas adat seperti Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta, Mapag Lisung Anyar Kasepuhan Ciptagelar, dan Ngadegkeun Bumi Kasepuhan Banten Kidul juga mendapat pengakuan, menunjukkan bahwa praktik budaya hidup masih terjaga di tengah perubahan zaman.
Melalui kegiatan apresiasi ini, Kementerian Kebudayaan berharap penetapan WBTb dapat mendorong daerah untuk semakin aktif melindungi, mengembangkan, dan mempromosikan budaya lokal. Dengan demikian, warisan budaya tak hanya tercatat sebagai arsip, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat masa kini dan masa depan.

