Subsektor fesyen terus menunjukkan dominasinya dalam ekonomi kreatif Indonesia. Sepanjang 2025, sektor ini menjadi penyumbang ekspor terbesar dengan nilai mencapai sekitar 7 juta dolar AS, sekaligus menempati posisi kedua tertinggi investasi ekonomi kreatif senilai Rp9,43 triliun. Melihat potensi tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mendorong para pelaku jenama lokal memperkuat identitas merek (DNA merek) sekaligus melindunginya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam kegiatan Bootcamp 1 Inkubasi Fesyen Jabodetabek di Bogor, Minggu (2/11/2025), Direktur Fesyen Kemenparekraf, Romi Astuti, menegaskan pentingnya ciri khas produk untuk membedakannya di pasar global. “Tanpa perlindungan HAKI, potensi plagiasi besar dan nilai jual produk bisa menurun,” ujarnya. Program bootcamp ini juga membantu jenama terpilih mengembangkan strategi bisnis, pemasaran, dan akses pendaftaran HAKI.
Salah satu peserta, Yayasan Batik Marunda, mengaku pelatihan ini memberi dampak signifikan pada penguatan bisnis batik pesisir Betawi yang diproduksi ibu-ibu penghuni rusun Marunda. “Kami kini lebih memahami pentingnya melindungi merek agar nilai jual meningkat,” kata Ketua Yayasan, Irmanita.
Eti Yuniarti dari PT Schon Craft Indonesia juga mengapresiasi sesi mentoring keuangan yang membantunya menentukan harga produk berdasarkan segmentasi pasar dan nilai karya. Sementara itu, Jumirah, pemilik jenama Mierto, menilai program ini memperkuat karakter mereknya tanpa kehilangan identitas awal.
Kemenparekraf memastikan dukungan berkelanjutan untuk pelaku fesyen lokal agar siap bersaing di pasar global—bukan hanya melalui kreativitas, tetapi juga dengan perlindungan hukum yang memperkuat posisi mereka di industri.

