Ternate, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pendaftaran merek secara daring terhadap produk lokal unggulan Batik Citra Bacan milik Mukhlis Abdurrauf, Selasa (26/8). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bidang KI Kanwil Kemenkumham Malut.
Pendampingan dilakukan menyeluruh, mulai dari pembuatan akun pada sistem pendaftaran daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengunggahan dokumen persyaratan, hingga penerbitan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tim juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dagang agar Batik Citra Bacan memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
Melalui proses daring tersebut, pemilik merek berhasil mengajukan permohonan pendaftaran resmi, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan memperoleh kode billing dari sistem DJKI. Kanwil Kemenkumham Malut selanjutnya akan melakukan monitoring hingga sertifikat merek diterbitkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi langkah pendampingan ini.
“Saya mendorong agar produk-produk lokal unggulan Maluku Utara semakin banyak yang terdaftar hak kekayaan intelektualnya. Perlindungan merek adalah modal penting untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, sekaligus menjaga identitas budaya kita. Kanwil Kemenkumham Malut siap mendampingi masyarakat dalam setiap proses pendaftaran KI, baik secara langsung maupun daring,” tegasnya.
Melalui layanan daring ini, Kemenkumham Malut berupaya memberikan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga pelayanan tetap optimal tanpa terkendala jarak maupun waktu. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang sadar pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual agar produk lokal Maluku Utara mampu berkembang dan memiliki posisi kuat di tingkat nasional maupun internasional.

