Jakarta — Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Arief Wibisono, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pemasaran Pariwisata yang digelar Kedeputian Pemasaran Kementerian Pariwisata di Jakarta, Jumat (12/9).
FGD ini bertujuan mengoordinasikan penyusunan NSPK pemasaran pariwisata melalui publikasi media sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas promosi pariwisata nasional.
Dalam kesempatan itu, Arief memaparkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2025 (Permendag 14/2025) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang. Regulasi ini mengatur pelaksanaan promosi dagang di luar negeri serta ketentuan penggunaan logo citra Indonesia dan identitas visual.
“Permendag 14/2025 bertujuan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global serta memperkuat identitas nasional melalui simbol visual seragam. Aturan ini juga menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam promosi dagang luar negeri,” ujar Arief.
Selain membahas regulasi perdagangan, FGD juga menyoroti penggunaan logo Wonderful Indonesia yang digagas Kementerian Pariwisata. Hadir dalam forum tersebut Sekretaris Deputi Pemasaran, Iin Dwi Purwanti, serta Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata, Firnandi Gufron.

