Jakarta — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Reformasi ini dinilai menjadi terobosan besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, yang melahirkan 13 perubahan mendasar,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9).
Pada pilar insentif, industri yang melakukan penelitian dan pengembangan kini memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen. Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga mendapat insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah dicapai dengan 15 komponen penilaian yang bisa dipilih.
Reformasi juga menyederhanakan penghitungan TKDN barang yang sebelumnya berbasis biaya kompleks, menjadi lebih praktis dengan fokus pada lapisan pertama sertifikasi. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun.
Untuk industri kecil, metode self declare memungkinkan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan sertifikat berlaku lima tahun. Label TKDN kini tercantum langsung pada produk, memudahkan konsumen.
Dari sisi kecepatan, sertifikasi TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) kini hanya memerlukan 10 hari kerja, dari sebelumnya 22 hari. Sertifikasi industri kecil dipangkas menjadi tiga hari.
Pemerintah juga mempertegas sanksi atas pelanggaran, termasuk pencabutan sertifikat hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan. “Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus bukti keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri,” tegas Agus.
Kementerian mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN, melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan di berbagai sektor.
Sejalan dengan reformasi, Kemenperin juga menerbitkan empat sertifikat TKDN untuk iPhone 17 yang diajukan PT Apple Indonesia. Sertifikat ini terbit pada 11 September 2025 setelah produk dinyatakan memenuhi ketentuan TKDN. Agus menilai hal ini memperkuat komitmen Apple berinvestasi di Indonesia melalui Apple Developer Academy dan program pengembangan talenta digital.
“Investasi Apple terus berjalan seiring sertifikat TKDN iPhone 17. Ini bukti bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” ujarnya.
Agus menegaskan, reformasi TKDN dan dukungan investasi global akan menjadi fondasi pertumbuhan industri nasional. “Industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberi manfaat nyata bagi rakyat,” pungkasnya.

