Menparekraf Dukung LMKN Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Nasional
Jakarta — Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran Komisioner dan Pengurus baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kantor Kemenparekraf, Jumat (12/9). Pertemuan ini membahas penguatan perlindungan hak ekonomi pencipta, pemilik hak terkait, serta pelaku industri kreatif pengguna musik.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” ujar Teuku Riefky.
Menteri Ekraf menegaskan dukungannya kepada LMKN dalam membangun sistem distribusi royalti yang lebih efisien dan transparan, sejalan dengan target pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi kreatif berdaya saing global. Kemenparekraf juga berkomitmen mendorong lebih banyak dialog antara pemerintah, LMKN, industri musik, dan masyarakat agar kesejahteraan pencipta dan pemilik hak dapat terjamin.
LMKN sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, dengan mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu secara adil dan proporsional.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem distribusi royalti berbasis digital dan real time. “Kami ingin memastikan seluruh pemilik hak mendapat perlindungan. Namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan koordinasi dengan LMK di daerah,” katanya.

Sementara Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Perhitungan royalti harus jelas dan berbasis pengguna agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan para pencipta maupun pemilik hak,” ujarnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama membentuk forum koordinasi berkala guna menyatukan kebijakan, menyelesaikan isu di lapangan, serta mengembangkan layanan standar berbasis teknologi untuk sistem royalti nasional yang berkeadilan.

