
Humas Kementerian Sekretaris Negara merilis dasar sikap dari pembatalan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dianggap bermasalah. Isu ini menjadi perdebatan masyarakat selama ini tentang pembatalan tersebut dan bahkan dijadikan ajang politik.
“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinnekaan. Dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” ucap Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin, 13 Juni 2016.
Presiden menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat. Oleh Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana, dijelaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.
“Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita,” ucap Presiden.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah,” ujar Presiden.
Alasannya, 3.143 Perda itu meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing,” ucap Presiden.
Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Pembatalan 3.143 Perda ini sesuai dengan instruksi Presiden agar Perda bermasalah dihapus dan tidak perlu dikaji kalau memang menyulitkan rakyat. “Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan,” ujar Presiden menegaskan.
