Upaya menjaga identitas dan kekayaan budaya daerah kembali mendapat pengakuan nasional. Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, resmi menetapkan empat warisan budaya dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025.
Penetapan tersebut disambut hangat oleh pemerintah daerah dan masyarakat Bangka Belitung. Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menyebut capaian ini sebagai kebanggaan sekaligus pengakuan atas nilai penting kebudayaan lokal yang telah hidup dan diwariskan lintas generasi.
“Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Bangka Belitung. Penetapan ini menunjukkan bahwa warisan budaya kita memiliki nilai penting dan diakui secara nasional,” ujar Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Rabu.
Empat karya budaya yang ditetapkan mencerminkan keragaman tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bangka Belitung. Kue Badak dari Desa Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, dengan maestro Rosita, menjadi salah satu warisan yang diakui. Kue tradisional ini dikenal sebagai bagian penting dari ritual dan tradisi masyarakat setempat.
Selain itu, Sindeng dari Desa Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, dengan maestro Mok Kamaludin, turut ditetapkan sebagai WBTbI. Karya budaya ini merepresentasikan ekspresi seni dan identitas masyarakat pesisir yang telah terjaga secara turun-temurun.
Dari Kabupaten Bangka Barat, dua karya budaya juga mendapat pengakuan nasional, yakni Belatik dari Desa Kundi dengan maestro Senai, serta Tari Kembang Cabik dari Desa Tebing yang diwariskan oleh maestro almarhum Jalaludin. Keduanya menjadi simbol kekayaan ekspresi budaya yang tumbuh dari kehidupan sosial masyarakat Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel berkomitmen penuh untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Menurutnya, kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga kekuatan identitas daerah dan modal strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat akan terus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya tersebut.
“Pencapaian ini semakin menegaskan bahwa Bangka Belitung merupakan daerah yang kaya akan warisan budaya bernilai tinggi, sekaligus memperkuat posisi provinsi ini dalam mendukung pemajuan kebudayaan nasional,” katanya. Penetapan WBTbI ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan simbolik, tetapi juga mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya secara berkelanjutan, sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Bangka Belitung ke tingkat nasional dan global.

