Indonesia menghadapi tantangan strategis dalam pengembangan industri dan investasi pariwisata nasional periode 2025–2029 seiring pergeseran tren global menuju pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Meski berhasil menempati peringkat ke-22 dalam Travel & Tourism Development Index (TTDI) 2024, sejumlah indikator struktural dinilai masih memerlukan penguatan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Dalam dokumen perencanaan strategis sektor industri dan investasi pariwisata, pemerintah menyoroti pentingnya transformasi menyeluruh, mulai dari pemerataan investasi hingga penguatan standar global.
Pertama, dari sisi investasi, capaian periode 2020–2024 menunjukkan pemulihan signifikan dengan pertumbuhan kumulatif sebesar 46 persen. Namun, distribusi investasi masih terkonsentrasi di destinasi utama seperti Bali. Pemerintah menilai kondisi ini perlu diatasi melalui diversifikasi dan pemerataan investasi ke 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 3 Destinasi Pariwisata Regeneratif (DPR). Upaya tersebut akan diperkuat dengan pengembangan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kedua, transformasi industri pariwisata terus didorong melalui digitalisasi dan peningkatan kualitas usaha. Hingga akhir 2024, sistem OSS-RBA telah menerbitkan 1,79 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor pariwisata. Namun, sebanyak 99 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro dan kecil. Kondisi ini menunjukkan perlunya eskalasi kapasitas usaha agar mampu bersaing di tingkat global. Selain itu, percepatan adopsi teknologi dan implementasi konsep Tourism 5.0 dinilai menjadi kunci untuk mengejar ketertinggalan dari negara pesaing.
Ketiga, dari aspek pembiayaan, sektor pariwisata masih menunjukkan ketergantungan tinggi pada intervensi pemerintah, terutama selama masa pemulihan pandemi. Untuk menjaga keberlanjutan, pemerintah mendorong pembentukan ekosistem pembiayaan mandiri melalui lembaga pembiayaan pariwisata nasional yang mampu mengelola dana jangka panjang di luar APBN. Skema ini diharapkan dapat membuka akses pendanaan yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha.
Keempat, peningkatan standar kualitas layanan menjadi prioritas untuk memperkuat daya saing global. Program sertifikasi CHSE telah menjangkau lebih dari 12 ribu usaha, namun implementasi standar berbasis risiko masih menghadapi kendala di lapangan. Pemerintah berencana memperkuat regulasi, pengawasan, serta mendorong sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSPr) guna meningkatkan kredibilitas layanan.
Kelima, pengembangan pariwisata berbasis ekonomi hijau menjadi fokus masa depan. Investasi pada konsep Blue Green Circular Economy (BGCE) dinilai penting untuk merespons meningkatnya permintaan global terhadap destinasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan berbagai langkah strategis tersebut, pemerintah optimistis sektor pariwisata dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Sumber: RENSTRA DEPUTI INDUSTRI DAN INVESTASI 2025-2029

