Jakarta – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) mencatat harapan baru pada 2025. Pertumbuhan PDB sektor ini di kuartal I dan II tercatat di atas 4 persen, seiring evaluasi kebijakan bertahap setelah tekanan impor dan kondisi makro ekonomi sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan tudingan PHK massal akibat lemahnya tata niaga impor tidak berdasar. Menurutnya, banyak produk TPT masuk tanpa perizinan Kemenperin, seperti melalui Kawasan Berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal.
Febri memaparkan, berdasarkan Permendag Nomor 17/2025, kini 70,65% pos tarif TPT masuk kategori Lartas, meningkat signifikan dibanding aturan 2024. Ia menilai kebijakan baru ini membatasi banjir impor dan memperkuat perlindungan industri dalam negeri.
Data menunjukkan perbaikan signifikan: pada 2023, volume benang yang disetujui lewat verifikasi mencapai 158,1% dari impor BPS, namun pada 2024 angka pertek lebih selektif, hanya 43,7%. Perubahan ini mencerminkan selektivitas pemerintah menyeimbangkan kebutuhan industri dan proteksi produk lokal.
Sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi juga resmi berada di bawah Kemenperin. Febri menegaskan, mekanisme impor TPT dijalankan transparan, akuntabel, dan konsisten, sekaligus membuka ruang pengawasan publik. “Angka yang terlihat rendah justru bukti selektivitas untuk menjaga keseimbangan industri dan perlindungan produk nasional,” ujarnya.

