Pemerintah menegaskan bahwa praktik penagihan utang dalam layanan keuangan, termasuk pinjaman online, harus dilakukan sesuai hukum dan norma yang berlaku. Cara penagihan yang mengandung ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memahami syarat dan ketentuan transaksi keuangan serta menyelesaikan kewajibannya kepada pelaku usaha dengan itikad baik.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan dengan baik di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga mencakup pembinaan terhadap pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa praktik penagihan yang melanggar hukum tidak dapat ditoleransi. Namun demikian, konsumen juga diharapkan memahami seluruh ketentuan dalam transaksi keuangan serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada pelaku usaha.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.
Koordinasi ini juga bertujuan memastikan bahwa praktik penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menjelaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penagihan harus diawali dengan pemberian surat peringatan kepada konsumen sebelum dilakukan langkah lanjutan.
Jika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector, pihak tersebut harus berbentuk badan hukum, memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, serta memiliki sertifikasi yang sesuai.
Selain itu, petugas penagihan tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang dapat mempermalukan konsumen. Proses penagihan juga hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah diatur dan petugas wajib menunjukkan identitas resmi serta legalitasnya.
Dalam hal penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh terhadap tindakan pihak yang bekerja sama tersebut.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kontak OJK, yaitu layanan telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, denda hingga Rp15 miliar, bahkan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat pengguna layanan keuangan digital.
Edukasi tersebut bertujuan memastikan konsumen memahami hak dan kewajibannya, sekaligus meminimalkan potensi konflik dalam praktik penagihan di lapangan.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah, OJK, dan asosiasi industri, diharapkan ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat, transparan, dan tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

